KNPI Riau Dukung Gebrakan Bupati Kuansing, Sorot Sawit dalam Tahura SSH

Bupati Kuansing Larang Pabrik Kelapa Sawit Beli Buah Sawit dari Kawasan Hutan

Di Baca : 5753 Kali
Bupati Kuansing melarang Pabrik Kelapa Sawit beli buah sawit dari kawasan hutan. (ist)
 

Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.

Rujukan Hukum lainnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sawit dalam Tahura SSH

Sementara Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga menyorot kelapa sawit di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) di mana Tahura SSH ini masuk dalam kawasan Rumbai Pekanbaru, Tapung Hilir Kampar, dan Kabupaten Siak. Di Tapung Hilir dalam kawasan Tahuranya terhampar ribuan hektare kebun sawit nonprosedural/ilegal.

Di kawasan Kecamatan Rumbai Pekanbarunya, di dalam Tahura ini ada di dalamnya penangkaran Ikan Arwana di dalam Tahura SSH tapi juga ada ditanami sawit oleh Am dan Hol yang luasnya ratusan hektare. Juga terdapat gedung bertingkat sarang walet di dalamnya. Sawit usia sudah puluhan tahun ini dibawa diam dan tak diproses oleh UPT Tahura di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sejak puluhan tahun lalu hingga kini sudah bergantian Kepala Dinas menjabat mulai dari Ir Fauzi Saleh, Syuhada Tasman, Burhanuddin Husein, Ir Fadrizal Labay (alm.). Namun sampai sekarang kebun sawit dalam Tahura SSH ini adem ayem saja. (*/di/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar