Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur
Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.
Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.
Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa 4 Februari 2025.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di desa tersebut pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.
"Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23/2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Waka Kompol Zulham.
Tulis Komentar