Aparat Agar Sikapi Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bawah Pekanbaru Rp8 Miliar

"Kita tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita ingin APH segera mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab," tegas Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran Pusat itu.
Berdasarkan Hasil Audit dari pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Pasar tersebut, ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Ketua Larshen Yunus juga meminta agar APH segera melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut.
"Kita ingin APH segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut. Kita tidak ingin kasus ini menjadi kasus yang tidak jelas dan tidak terungkap," kata Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya. (*/di)
Rujukan Hukum dari Tim Observasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) sebagai berikut ini:
✓Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah,
✓Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tulis Komentar