Minta Polda Riau Tindak Tegas,Tiga Truk Kayu Bebas Melintas Tanpa Penindakan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Dugaan aktivitas illegal logging (pembalakan liar) kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga unit mobil pengangkut kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar ditemukan melintas di Kecamatan Kerumutan. Meskipun sudah dipantau oleh LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Riau, kendaraan tersebut tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim AJPLH segera turun ke lapangan dan menemukan tiga unit mobil colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam. Kendaraan tersebut terlihat pertama kali di Simpang Wahid, Kecamatan Pangkalan Lesung, menuju Pekanbaru.
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kendaraan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menahan mobil. Ia mengungkapkan bahwa tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh kepolisian.
Tim wartawan dan LSM kemudian mendatangi Mapolres Pelalawan dan melaporkan temuan tersebut. Penyidik di Unit II Reskrim menyarankan agar kendaraan tersebut digiring ke depan Polres Pelalawan untuk dilakukan tindakan. Namun, ketika kendaraan tersebut tiba di lokasi, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang turun untuk mengamankannya.
Kondisi ini mengecewakan banyak pihak, termasuk organisasi Pemuda Pancasila PAC Pangkalan Kuras dan sejumlah wartawan dari Pelalawan dan Pekanbaru yang juga telah memastikan laporan ini. Namun, sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging.
Sejumlah wartawan menyoroti janji Kapolres Pelalawan yang sebelumnya bertekad akan menindak segala bentuk usaha ilegal di wilayah tersebut. Namun, kenyataannya, kasus demi kasus illegal logging terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata.
Tulis Komentar