Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher Ditangkap Kejati Riau
Nader terjerat kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp24,78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia. Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju kuning jingga bermotif bunga dengan celana abu-abu satu sidang dulu.
Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Putusan tidak adil. Hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami, ujarnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. Tidak jadi masalah meski jauh dari tuntutan.

Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April 2005. Penyidik kejaksaan menjerat Nader dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (azf)
Tulis Komentar