Masyarakat Rohil Geram, Harap Kejagung Umumkan Terduga Korupsi Dana PI Rp488 Miliar
Masyarakat desa di sekitar perkebunan sawit masih ada yang dilanda kemiskinan. Kemiskinan masih merajalela di provinsi kaya migas dan sawit. Dari total 16,5 juta hektare tutupan sawit nasional, sebanyak 58 persennya berada di Pulau Sumatera yakni seperti Riau. Sisanya 37,17 persen berada di Kalimantan, 2,66 persen di Sulawesi, 1,67 persen Papua, 0,23 persen Jawa-Bali-Nusa dan 0,13 persen berada di Maluku. Sebanyak enam dari 10 provinsi kaya sawit berada di Pulau Sumatera. Sudah seharusnya kemiskinan di Pulau Andalas--terutama enam provinsi kaya sawit di Sumatera--dapat diatasi, mengingat total pajak yang didapatkan dari perkebunan sawit selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Peningkatan produksi minyak sawit ini berdampak dalam pengurangan kemiskinan. Seperti yang dikatakan oleh PASPI (2014), penurunan penduduk miskin akan lebih cepat di sentra perkebunan sawit dibandingkan daerah non sentra. Namun fakta yang ada justru memperlihatkan hal berbeda. Mengacu pada data yang dirilis oleh BPS mengenai profil kemiskinan, dua dari enam provinsi kaya sawit di Pulau Sumatera masih memiliki persentase penduduk miskin di atas rata-rata Nasional.
Melalui desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber pendanaan dan pengelolaan belanjanya. Pendanaan desentralisasi fiskal ditransfer ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana Bagi Hasil adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam konteks industri perkebunan, objek pajaknya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90 persen disalurkan untuk daerah dengan rincian 16,2 persen untuk provinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota, 9 persen untuk BP-PBB (Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan). Sisanya, sebesar 10 persen masuk ke dalam Rekening Kas Pemerintah Pusat.
Pajak sebagai salah satu instrumen perekonomian memiliki beberapa fungsi seperti budgeter dan regulerend. Sebagai budgeter keberadaan pajak dijadikan sebagai sumber dana pemerintahan untuk membiayai pengeluaran Negara. Pajak dalam konteks fungsi budgeter merupakan alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas Negara yang pada waktu tertentu digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Sedangkan fungsi pajak sebagai regulerend yaitu pajak dijadikan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Melalui fungsi regulerend pajak digunakan sebagai tombak utama dalam menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat. Jadi dari data realisasi pajak, sebut Ganda Mora lagi, diketahui bahwa pungutan pajak dari industri perkebunan sawit dan industri minyak makan dari sawit Provinsi Riau yang masuk ke dalam kas Negara selalu mengalami peningkatan meskipun pungutan pajak yang diperoleh dari PPN mengalami peningkatan meskipun pungutan pajak yang diperoleh dari PPN mengalami penurunan. (*/di/tim)
Tulis Komentar