Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Timah

"Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu," jelas Fauzan.
Saat ini, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di Belitung Timur.
Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S selaku pemilik dari pasir timah itu tersebut.
Penetapan S sebagai tersangka diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu sore (19/2/25). (ags)
Tulis Komentar