Kajati Riau Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan Tagih Denda Rp12 Miliar PT DSI
Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai, Riau meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau menagih denda Rp12 miliar terhadap PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Dana tersebut sangat diperlukan oleh Negara di saat keterbatasan anggaran saat ini.
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli mengantarkan surat permohonan itu langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin siang (17/3/2025).
Mohon segera dilaksanakan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid. B/LH/2021 PN Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DHARLEIS bin M. SYARIF) dan Putusan Pidana Nomor 81/Pid Sus/2019/PN Siak tanggal 1 Agustus 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 321/PID SUS/2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 jo Putusan Kasasi MA RI Nomor 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 juni 2020 atas nama Terdakwa PT. Duta Swakarya Indah (MISNO bin KAR YOREJO)
Menurut Sunardi, dia secara bersama-sama bertindak selaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (DPP ISM PERISAI) dan dalam rangka monitoring serta pengawasan terhadap Penegakan hukum yang terjadi di Wilayah Provinsi Riau.
Bahwa dari kegiatan monitoring tersebut didapati informasi melalui Surat dari Kejaksaan Negeri Siak Nomor B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 sebagaimana terlampir, yang menyatakan bahwa PT Duta Swakarya Indah sampai saat ini masih belum melaksanakan Putusan (Perintah Pengadilan) yaitu berupa Pembayaran Denda dalam putusan perkara aquo.
Tulis Komentar