DPP LSM PERISAI ANTARKAN SURAT KE PTSP KEJATI RIAU

Kajati Riau Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan Tagih Denda Rp12 Miliar PT DSI

Di Baca : 1186 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli mengantarkan surat ke PTSP Kejati Riau memohon Kajati Riau melaksanakan putusan Pengadilan yang telah inkrah menagih uang denda Rp12 miliar terhadap PT DSI di Siak, Riau. (azf)
 

Bahwa sebagaimana Penegasan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang menjawab pertanyaan dari awak media  pada tanggal 21 Februari 2025 bahwa Kejari Siak akan memproses denda PT DSI sebesar ± 12 milyar rupiah tersebut terhadap dua Perkara yakni Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LII/2021/PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DHARLEIS bin M SYARIF) dan Putusan Pidana Nomor: 81/Pid Sus/2019/PN Siak tanggal 1 Agustus 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 321/PID SUS /2019/PT PBR tanggal 21 Oktober 2019 jo Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 juni 2020 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (MISNO bin KARYOREJO).

"Bahwa untuk menghindari polemik dan prasangka di tengah-tengah masyarakat tentang kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak, Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan klarifikasi tentang tindak lanjut terhadap perkara pidana tersebut yang sampai saat ini belum dilakukan eksekusi terhadap Perbuatan PT Duta Swakarya Indah," jelas Sunardi dalam surat tersebut.

Bahwa kami dalam menyikapi masalah ini, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau tidak membiarkan Perintah Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, bahkan seharusnya Kegiatan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah dapat dihentikan dan/atau penyegelan sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: 455/SE/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perkebunan yang diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa "Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat".

Dan berdasarkan Pasal 42 dalam Undang-undang Nomor 11/2020 dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XII/2025 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Demikian surat ini Kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi Sekjen Jajuli. Surat ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai Laporan, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar