Terapkan piket, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja kapan saja

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Idul Fitri 1446 H

Di Baca : 1042 Kali
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabanjahe Nora Duita Manurung didampingi Carles Siburian rapat bersama Dinkes Kabupaten Karo dan insan pers mensosialisasikan program JKN/BPJS Kesehatan di hari libur Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, Rabu (19/3/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Idul Fitri.

"Di masa libur Idul Fitri, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur Idul Fitri, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Idul Fitril, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," tambah Lily.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar