Bupati Rohul Akan Beri Sanksi Pejabat, ASN yang Tak Mengumpulkan Mobil Dinas ke Kantor Bupati
Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Bupati Rokanhulu Anton ST MM menerbitkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada OPD dan camat se-Kabupaten Rokan hulu agar mengumpulkan kendaraan dinas ke halaman kantor Bupati Rokan hulu mulai dari 17 Maret sampai batas akhir 22 Maret 2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Rokan hulu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam rangka penertiban barang milik daerah Kabupaten Rokan hulu berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat pada perangkat daerah pemerintah Kabupaten Rokan hulu akan dilaksanakan cek fisik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
Dari 337 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan hulu, baru 138 unit yang terkumpul di halaman Kantor Bupati Rokan hulu.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan hulu Ayatullah SSos, MM mengatakan sampai saat ini dari 337 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hulu yang diimbau untuk dikumpulkan dikembalikan di halaman Kantor Bupati Rokan hulu baru terkumpul 138 unit dan ada beberapa dari instansi yang belum mengumumkan, mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman kantor Bupati Rokan hulu.

Bupati Rokanhulu Riau, Anton ST MM. (ary)
Tulis Komentar