Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
Jakarta, Detak Indonesia--Kasus pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar yang dilaporkan DPP DPP TOPAN RI yang diberi kuasa warga di sekitar PKS PT SBS Kinali Pasbar, akhirnya diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Kota Padang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Rasyid SH MH yang dihubungi awak media tim investigasi di Padang Selasa (6/5/2025) membenarkan sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan. Bahwa pihak Kejati Sumbar secara normatif sedang melaksanakan pengumpulan keterangan dan full data terkait laporan masalah PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat, Sumbar.
Di pihak lain menurut informasi dari warga Kinali Pasbar Sumbar, PKS PT SBS ini masih terus membuang limbah cair dan pencemaran udara dari cerobong asap hingga Selasa (6/5/2025).
"Malah kegiatan produksi tandan buah segar (TBS) sawitnya makin banyak dan meningkat. Limbah cairnya masih dibuah di tanah warga mencemari sungai. Asap cerobong asapnya menebarkan pencemaran udara asapnya merayap turun di rumah rumah warga bahkan sampai di jalan lintas Kinali-Talu Sumbar. Pabriknya dekat sekali dengan sekolah dan permukiman warga, harus tutup pabriknya," harap warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran lingkungan oleh limbah sawit pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 2-5 Desember 2024 lalu, hingga Selasa 15 Januari 2025 bahkan hingga Minggu (4/5/2025) belum ditindak tegas serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Sumbar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Rasyid SH MH
Tulis Komentar