Pengelolaan SMA-SMK Kini di Tangan Provinsi

Setelah adanya UU 23/2017 pengelolaan SMA sederajat kewenangannya berpindah ke provinsi, muncul beberapa persoalan. Banyak keluhan orang tua siswa, adanya pungutan biaya sekolah, padahal tidak semua warga bisa membayar.
"Guru-guru kita selalu mendapat pengaduan dari wali murid tentang siswa dikenakan biaya, apa lagi yang sekolah keluarga tidak mampu, yang tentunya sangat membebani mereka," terang Budhi.
Lanjut Budhi, tidak itu saja di contohkan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang jaraknya relatif jauh dari ibu kota provinsi ini juga menjadi kendala bagi para kepala sekolah dan guru yang hendak berurusan, karena jarak tempuh menjadi persoalan.
"Kecamatan kita ada letaknya cukup jauh dari provinsi, butuh waktu hanya berurusan hal kecil saja harus ke provinsi, tentu dari segi pengawasan dan pembinaan menjadi persoalan, butuh sistem yang efektif untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan," jelas Budhi.
Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Rombongan dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Tengah III Djoko Udjianto, saat ditemui seusai acara mengatakan, dari hasil kunjungannya dari berbagai wilayah se nusantara dirinya mengakui sejak peralihan menglolaan SMK/SMA dari kabupaten menjadi kewenangan provinsi, dirinya banyak menerima keluhan baik dari para bupati, akademisi dan masyarakat.
Tulis Komentar