Kepala Kantor Pertanahan Siak Dilaporkan ke Ombudsman Tembusan Kajari Siak
2. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan tentang terbitnya surat Nomor: 218/3-14.08/IX/2016 tanggal 23 September 2016, Surat Nomor 269/3-14.08/XI/2016 tanggal 22 November 2016, Surat Nomor 271/3-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016.
3. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan tentang apakah PT Duta Swakarya Indah (Sdr. Dharleis) pada saat mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan dapat menunjukkan bukti alas hak yang merupakan Produk Hukum dari Pertanahan.
4. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan dan menyembunyikan informasi tentang pelaksanaan Peraturan Kepala Badan/Menteri Nomor: 21/ 2020 pasal 32, huruf b, bahwa Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal: "Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara",
5. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan dan menyembunyikan informasi tentang:
a) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 500.8/DISTAN-BUN/2024/1219, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau.
Tulis Komentar