akan Laporkan Seluruh Galian C di Tenayanraya

Galian C Menggila, Ketua GEMPAR Minta Polda Riau - DPRD Riau Tindak Tegas !

Di Baca : 1677 Kali
Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau kembali marak selain akan dilaporkan ke Kapolda Riau, DPRD Riau juga akan dilaporkan ke Kapolri di Jakarta. (Dok. Gempar)
 

“Kami menemukan banyak aktivitas pertambangan tanah urug yang merusak lingkungan. Sudah banyak keluhan dari warga, mulai dari jalan yang rusak parah, pencemaran air tanah dan sungai, kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin, hingga terjadinya longsor kecil yang mengancam keselamatan warga,” tegas Erlangga.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan wajib mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan dikenakan sanksi pidana.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata," ujarnya.

Selain itu, Erlangga juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan dari lembaga legislatif sangat penting untuk memastikan adanya transparansi dan tindakan konkret dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin Pekanbaru menjadi kota yang rusak karena pembiaran aktivitas ilegal ini. DPRD harus menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat dan lingkungan,” tambahnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar