DPP LSM Perisai Sorot Kinerja Aparat Penegak Hukum

Dipertanyakan, Polisi Polresta Jemput Buk Eka Diantar ke Kejari Pekanbaru Tanpa Surat Resmi

Di Baca : 1466 Kali
Foto kiri atas Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan ahli waris tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Risnandar di Kejari Pekanbaru. Foto kiri bawah sejumlah Pengacara memaksa Buk Erna angkat kaki dari perabot disamping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Kamis (22/5/2025). Foto kanan Gedung Kejari Pekanbaru. (tsi)
 

Kemudian setelah terjadi pembukaan Jalan Arifin Ahmad sepuluhan tahun kemudian yakni tahun 1992, tanah itu menjadi potensi yang sangat mahal. Dibuka jalan tembus dari Jalan Sudirman ke Jalan Soekarno-Hatta dinamakan Jalan Arifin Ahmad sekarang. Setelah tanah ini mahal ada timbul anak dari Minar Pardede yakni Saragih tahun 1995 membuat surat baru di atas tanah yang sudah dijual kepada guru-guru SMPN 5 Pekanbaru tadi. Itulah keluar namanya Surat Keterangan Hibah. Ada kerjasama antara pemberi hibah dengan penerima hibah. Penerima hibah Mada itu adalah Asril (sudah almarhum).

Saragih ini membuat surat yang sama di tanah yang sudah dijual oleh orangtuanya. Di situlah terjadi masalah. Mestinya sebelum dikembangkan kasus ini baik penyidik Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru harusnya jeli dalam proses penanganan perkara hukumnya. Bagaimana tanah yang sudah dijual oleh orangtuanya kemudian dijual lagi oleh anaknya. Siapa yang melakukan tindak pidana itu?

"Di situlah seharusnya aparat penegak hukum bisa menyimpulkan maka dari itu para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru sedang melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki. Secara formil guru-guru itu dikalahkan oleh oknum-oknum mafia tanah. Namun saat ini guru-guru itu sedang melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan hakiki," tegas Sunardi di Kejari Pekanbaru Kamis siang tadi (22/5/2025).

Dalam perkara ini mestinya penyidik Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru hati-hatilah menyikapi permasalahan ini. Karena dalam kasus ini ada konspirasi oknum-oknum mafia tanah sengaja menciptakan proses hukum ini dimenangkan ditingkat Pengadilan untuk mendapatkan hak. Kalau misalnya nanti bisa dibuktikan melalui Tim Hukum guru-guru ini J Marbun dkk mudah-mudahan ini menjadi terang benderang. Semoga perkara ini tidak apriori. Tidak cepat ambil kesimpulan telitilah yang sebenarnya. Bagaimana riwayat tanah ini. Salah satu Pak Risnandar ini adalah anak dari pensiunan guru-guru itu anak dari almh Darneti.

Risnandar akan mengambil langkah upaya hukum penguasaan lahan ibunya Darneti oleh Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Lucunya secara global banyak diketahui contoh sertifikat Eddy S Ngadimo diterbitkan SKnya pada tahun 2001 surat alas hak SKGRnya tahun 2002. Anak lahir dulu baru bapak sama ibunya menyusul lahir. Terbalik lahirnya surat itu. Itu contohnya seperti itu. Termasuklah surat Ernawati Setiawan sama. SKnya dari Pertanahan tahun 2001 sementara alas haknya terbit 2002. Aneh. Ada bukti semua itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar