Polisi Jaga Ketat Aksi Demo Ribuan Warga TNTN di Kantor Gubenur Riau
Menurutnya, banyak penetapan kawasan hutan yang tidak melalui prosedur Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Penetapan kawasan hutan saat ini banyak yang melompat proses. Seharusnya ada inventarisasi, penunjukan, tata batas, pemetaan, dan baru penetapan. Tapi kenyataannya, langsung ditetapkan tanpa tahapan lengkap,” ujar Budi dalam diskusi publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang diikuti melalui akun Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025) baru lalu.
Budi menilai bahwa referensi yang digunakan Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya masih jauh dari akurat. Salah satu contohnya, kata Budi, adalah penggunaan peta dengan skala yang terlalu kasar, yakni 1:500.000. Dalam skala tersebut, satu milimeter pada peta mewakili 500 meter di lapangan. Akibatnya, kesalahan interpretasi bisa mencapai puluhan hingga ratusan hektare. Kalau pakai spidol saja lebarnya 2 milimeter, artinya bisa mencakup hingga 100 hektare.
"Jadi, peta kawasan hutan hari ini tidak merepresentasikan kondisi riil di lapangan,” jelas Prof Budi yang juga Kepala Pusat Studi Sawit IPB University.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa banyak tanah rakyat berada di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Berdasarkan catatannya, dari 31,8 juta hektare yang tercatat sebagai kawasan hutan, sebagian besar sudah tidak berhutan dan dihuni atau dikelola masyarakat.
Pasal 13 UU Kehutanan jelas mengatakan, jika ada hak atas tanah, maka itu bukan kawasan hutan. Tapi di lapangan, batas luar kawasan hutan ditetapkan tanpa kontradiktur limitasi, tanpa melibatkan masyarakat. Ini jadi akar persoalan,” tambahnya.
Budi mendukung keberadaan Satgas PKH sebagai bentuk afirmasi negara dalam menata ulang kawasan hutan. Namun, ia menekankan bahwa pendekatannya harus kolaboratif, bukan represif.
Tulis Komentar