Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
4. Terbit Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Calon Lahan bagi perkebunan PT Duta Swakarya Indah.
5. Laporan Pengukuran dan Inventarisasi Lahan dari Areal Izin Lokasi PT DSI di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib pada tanggal 3 September 2006.
6. Surat Pemberitahuan Hasil Inventarisasi Calon Lahan Perkebunan bagi PT DSI dari BAPPEDA Nomor: 050/Bappeda-5/08/219 tanggal 28 Oktober 2008.
KETERANGAN: Rangkaian Nomor 1 s/d 6 selanjutnya pada saat dilakukan Pengukuran dan Inventarisasi lahan di Areal Izin Lokasi PT DSI yang terletak di 3 (Tiga) Kecamatan yakni Mempuro, Dayun dan Koto Gasib sudah terlihat dengan jelas, bahwa pada areal izin Lokasi PT DSI seluas 8.000 hektare terdapat Hutan Skunder 2.341 ha, Belukar (Bekas perladangan Masyarakat) 1.443 ha, HTI/HTR milik Koperasi Sengkemang di Koto Gasib 1.521 ha, Tanaman Kelapa Sawit di Dayun dan sekitarnya 2.157 ha, Tanaman Karet 51 ha, Tanah Tumbangan 421 ha, Tanaman Akasia 11 ha, Jalan Baru Pemda 54 ha dan SPBU 1 ha dan total 8.000 ha.
7. PT DSI memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.
8. PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Pengukuran Kadastral sesuai Surat Nomor 25/DSI/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan kemudian terjadi Penundaan Pengukuran, selanjutnya PT DSI mengajukan Permohonan Pengukuran Kembali sesuai Surat Nomor: 062/DSI/VII/12 tanggal 12 Juli 2009, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 dilakukan Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, dalam isi berita acara tersebut Pihak PT DSI menyetujui untuk mengeluarkan (di-enclave) tanah-tanah kepemilikan orang lain, menyetujui tentang Peta Bidang tanah berlaku 5 (lima) tahun.
9. PT DSI memperoleh Peta Bidang Tanah dari Menteri Agraria RI dan dikeluarkan Peta Nomor : 108-05.11.2012 tanggal 10 September 2012.
10. PT DSI mengajukan Permohonan Usulan untuk memperoleh Rekomendasi Lahan Bebas Garapan di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura dan kemudian setiap Kecamatan memberikan Surat Keterangan Bebas Garapan berdasarkan hasil Survey dan keterangan dari 7 (Tujuh) Desa yang berada di 3 (Tiga) Kecamatan
KETERANGAN: Rangkaian Nomor selanjutnya Berdasarkan Peta Bidang yang diperoleh PT DSI dengan Nomor 108-05.11.2012 tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani Kepala Sub Direktorat Bidang tanah BPN RI Sdr Ir Bambang Hendrawan MSi, ditindaklanjuti dengan proses usulan PT DSI untuk memperoleh Rekomendasi Lahan Bebas garapan dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Mempura, Dayun dan Koto Gasib, dan PT DSI mendapatkan Rekomendasi seluas 2.369,6 hektare.
Tulis Komentar