Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
17. Bahwa DPP LSM Perisai mengajukan audensi ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap permasalahan lahan/kebun antara masyarakat di 3 (tiga) kecamatan yakni Mempura, Dayun dan Koto Gasib lawan PT DSI, selanjutnya Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan dikeluarkan surat Nomor 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak untuk melaksanakan Pertemuan perihal permasalahan Lahan/Tanah/Perkebunan antara Masyarakat dari 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut.
18. Bahwa DPP LSM Perisai pada Tanggal 11 Agustus 2024 melalui Surat nomor 002/DPP LSM-P/VIII/2024 membuat pengaduan kepada Ombudsman RI perihal tidak adanya tindaklanjut atas surat Nomor: 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dari Ditjen Perkebunan RI dan Pemerintah Kabupaten Siak dengan dan kemudian Ombudsman RI memberikan surat balasan tentang Permintaan kelengkapan data dan dokumen laporan melalui surat nomor T/1768/PV.01/14724/IX/2024 tanggal 02 September 2024, selanjutnya DPP LSM Perisai mengirimkan Surat dengan nomor 017/DPP/L.SM-P/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan kemudian Ketua Ombudsman RI membalas Surat Nomor: B/2133/PV.02.01/14724.2024/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Perihal Penugasan Laporan ke Kantor Perwakilan di Provinsi Riau terkait Proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan an PT DSI.
19. Bahwa selanjutnya Ombudsman Perwakilan Riau menyurati Pemerintah Kabupaten Siak pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak melalui Surat Nomor: T/949/LM.29-04/014724.2024/X1/2024 tanggal 5 November 2024 perihal Permintaan Klarifikasi/Penjelasan secara langsung kepada Pjs Bupati Siak beserta seluruh jajaran dan pihak terkait lainnya untuk menanyakan tentang Perubahan Perizinan Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare yang dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 di Aula Kantor Bupati Siak.
20. Bahwa Surat yang ditujukan kepada Bupati Siak dari DPP LSM Perisai Nomor: 004/DPP LSM-P/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, dan tindak lanjut surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024 serta tindak lanjut klarifikasi secara langsung dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau yang dihadiri Pj. Bupati Siak dan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Kepala Dinas Pertanian mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT Duta Swakarya Indah Nomor: 500.8/DISTAN-BUN/2024/1603 tanggal 15 November 2024 perihal segera membalas dan menjawab Surat Dirjenbun Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
21. Bahwa menanggapi dan monitoring tindak lanjut Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pertanian menandatangani secara langsung dengan menyerahkan Surat yang ke-2 tentang tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016, yang kemudian Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengundang dan meminta tanggapan kepada manajemen PT DSI dengan meminta penjelasan kepada managemen PT DSI terhadap 2 (dua) surat tersebut diatas, namun tanggapan sdr Misno Direktur PT DSI mengaku tidak menerima kedua Surat tersebut, sehingga Dinas Pertanian menyerahkan kembali dengan diberikan Tanda Terima untuk memastikan bahwa managemen PT DSI telah menerima Surat perihal Perintah untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha.
KETERANGAN: Bahwa dari rangkaian angka 17, 18,19,20 dan 21 tersebut diatas, dapat kami jelaskan bahwa Sdr MISNO selaku Direktur PT DSI diduga melakukan keterangan bohong dan tipu muslihat kepada Pemerintah Kabupaten Siak dengan mengatakan bahwa Manajemen PT DSI belum menerima sama sekali berupa 2 (dua) surat dari Direkturat Jenderal Perkebunan RI Nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016, hal ini dapat dilihat bahwa proses keluarnya 2 (dua) surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permohonan tentang Lahan bebas garapan yang diajukan oleh managemen PT DSI sendiri.
"Demikian Riwayat Singkat tentang lahan garapan PT DSI ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan seperlunya," kata Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli. (azf)
Tulis Komentar