Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
11.Berdasarkan Rekomendasi Lahan Bebas Garapan dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Mempura, Dayun dan Koto Gasib, kemudian Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjadi seluas 2.369,6 hektare, surat ini tertuang berdasarkan Surat Nomor: 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.
12. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyetujui dan memberikan Perintah kepada PT DSI untuk melakukan proses persetujuan pengurangan luas lahan kepada BUPATI sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Permentan Nomor 98/2013, dan surat tersebut ditujukan melalui Pemerintah Kabupaten Siak dengan tujuan Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak perihal Penjelasan Lahan Bebas Garapan yang dapat diproses dan digarap oleh PT DSI, berdasarkan Surat Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dengan mempertimbangkan bahwa Pemberian izin Usaha perkebunan telah berjalan 7 (tujuh) tahun, maka dapat dilakukan Penyesuaian/Perubahan IUP sesuai Luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT Duta Swakarya Indah, dan berdasarkan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura, maka total lahan garapan yang dapat dibebaskan 2.369,6 hektare.
13. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah menyampaikan Surat dan diberikan kepada PT DSI untuk segera menindak lanjuti Perintah Dirjenbun RI yakni segera memproses Permohonan Pengurangan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare. dengan dikerluarkan Surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
KETERANGAN: Rangkaian Nomor 11 s/d 13 tersebut di atas selanjutnya PT DSI TIDAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PROSES PENGURANGAN IZIN USAHA PERKEBUNAN sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare, dari sejak keluarnya Surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 sampai saat ini 18 Juni 2025.
14. Bahwa pada 23 Desember 2022 Sdr. H DASRIN Nst mengajukan Pemblokiran terhadap Permohonan HGU atas nama PT DSI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau kemudian Kepała Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau memberikan Jawaban dan diterangkan pada poin 1 (satu) bahwa berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau TIDAK TERDAPAT PERMOHONAN HGU ATAS NAMA PT DUTA SWAKARYA INDAH, hal ini dapat dilihat berdasarkan surat Nomor: 01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Maret 2023.
15. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 455/SE/PL400/E/06/2024 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat".
Bahwa Perubahan Pasal 42 dalam Undang-undang Nomor 11/2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
KETERANGAN: Dari Rangkaian poin 14 dan 15 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT DSI dalam melakukan Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan telah melanggar Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XII/2015
16.Bahwa DPP LSM Perisai mempertanyakan kepada Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Surat Nomor: 001/DPP/LSM-P/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 perihal tindak lanjut atas surat Nomor: 229/PL.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016. dan, kemudian Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia membuat Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Provinsi Riau sesuai surat nomor : B-3367/KB.420/E.6/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang isinya agar Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pertanian agar menindaklanjuti dan melakukan Klarifikasi kepada PT Duta Swakarya Indah.
Tulis Komentar