Direktur PT DSI diduga lakukan keterangan bohong, tipu muslihat kepada Pemerintah Kabupaten Siak

Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni

Di Baca : 3403 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan pemilik kebun di Dayun yang digarap PT DSI H Dasrin Nst mewakili warga tiga kecamatan di Siak, mengirimkan surat permohonan audensi pada Bupati Siak yang baru Dr Afni Zulkifli, Kamis (19/6/2025). Audensi diharapkan awal Juli 2025. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, hendaknya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Siak untuk mewujudkan keadilan yang merata, melindungi Rakyatnya dari pelaku tindak kejahatan dan mafia tanah di Kabupaten Siak serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat pemilik Hak atas Tanah membebaskan masyarakat dari gangguan oknum-oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab, serta penegakan hukum.

Bahwa untuk mempermudah dalam mengetahui perjalanan dan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen dalam riwayat lahan garapan PT Duta Swakarya Indah dan keterangan singkat untuk mempermudah dalam menentukan kebijakan dari Pemerintahan Kabupaten Siak.

"Demikian permohonan ini Kami sampaikan, atas kebijakan dan ketulusan Ibu Bupati Siak dalam membantu dan mewujudkan Siak yang bermarwah dan berkeadilan kami segenap jajaran DPP LSM Perisai dan masyarakat di Kabupaten Siak menghaturkan ribuan terimakasih," kata Sunardi.

Tembusan kepada Yth.
1. Kementerian Pertanian Cq. Direktorat Jenderal Perkebunan RI di Jakarta
2. Gubernur Riau Cq Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau
3. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau
4. Ketua DPRD Kabupaten Siak Cq. Ketua Komisi II DPRD Siak
5. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, CQ Kabid Perkebunan

Ringkasan Riwayat Lahan Garapan PT DSI dan Rangkaian keterangan singkat

Bersama ini Kami sajikan ringkasan riwayat lahan garapan PT Duta Swakarya Indah dan rangkaian keterangan singkat sebagaimana berikut;

1. PT Duta Swakarya Indah memperoleh Izin Pelepasan Kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI dan diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-11/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.

2. PT DSI mengajukan Permohonan Izin Lokasi melalui Surat Nomor 010/DSI/VI/2006 Pada tanggal 06 Maret 2006.

3. PT DSI memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Siak dan dikeluarkan SK Bupati Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 seluas 8.000 hektare.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar