Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
b. Bahwa Dinas Pertanian dan Instansi yang membidangi di Kabupaten Siak telah menginformasikan secara Tertulis kepada Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah tentang Surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor; 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 yang telah diterima oleh PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 15 November 2024 tentang Tindak lanjut untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha dengan mempedomani Rekomendasi lahan Bebas Garapan dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut
c. Bahwa PT DSI sesuai data di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau belum menyelesaikan hak Guna Usaha, (HGU), sehingga dalam hal ini PT DSI melakukan kegiatan telah melakukan Pelanggaran Hukum dan dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
2. Pelaksanaan Pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Bahwa Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan kewajiban FPKMS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Bahwa PT Duta Swakarya Indah dalam pelaksanaan Pengolahan Perkebunan yang mencapai lebih dari 2.000 hektare sejak tahun 2010 hingga saat ini belum merealisasikan FPKMS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Pemenuhan Kewajiban untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha juga belum terealisasi, sehingga untuk melaksanakan kegiatan FPKMS tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Sanksi terhadap Perusahaan PT DSI yang tidak melaksanakan FPKMS sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 8-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat: Batas waktu diberikan pada tanggal 2 Februari 2021, sehingga dapat diberikan sanksi Pencabutan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /QT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
PT DSI terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 dapat dikenakan denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, apabila tidak melaksanakan FPKMS 3 (tiga) tahun sejak diberikan hak atas tanah, dalam hal ini yang bersangkutan sebatas memiliki Izin Usaha Perkebunan.
3. Kewajiban
1. Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten Siak dapat segera melaporkan proses perkembangan terhadap Kewajiban PT DSI dalam proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan yang telah diberikan teguran tertulis dan telah diterima PT DSI
2. Bupati Siak dapat melakukan Pengawasan tentang Kepatuhan legalitas PT DSI dan dapat melaksanakan kewenangannya dalam melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar