Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor: 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52/2023 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /QT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENΤΑΝ/ΚΒ.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/QT,140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
7. Peraturan Menteri Pertanian No 18/ 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Tanah
a. PT Duta Swakarya Indah sejak diberikan SK Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan tidak segera menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai di tahun 2025 ini, dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan, sedangkan masyarakat di sekitar Lokasi Perizinan telah memiliki Bukti Hak Milik dalam melakukan Kegiatan Perkebunan, untuk dan oleh karena itu Bupati Siak sesuai kewenanganya melalui dinas yang membidangi dapat melakukan tindakan terhadap PT Duta Swakarya Indah karena dalam hal Pemenuhan Perizinan telah terjadi pelanggaran yang fatal dan batas waktu yang ditetapkan Pemerintah tidak lagi terpenuhi.
Tulis Komentar