Direktur PT DSI diduga lakukan keterangan bohong, tipu muslihat kepada Pemerintah Kabupaten Siak

Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni

Di Baca : 3398 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan pemilik kebun di Dayun yang digarap PT DSI H Dasrin Nst mewakili warga tiga kecamatan di Siak, mengirimkan surat permohonan audensi pada Bupati Siak yang baru Dr Afni Zulkifli, Kamis (19/6/2025). Audensi diharapkan awal Juli 2025. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Daftar peserta dari DPP LSM Perisai Riau dan Perwakilan Masyarakat Siak: Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli, Sanito, Ir H Dasrin, H. Ardian Suparmin, Drs Iswondo, Arkadius, Krisna Murti, Mansur, Asul, Hariadi Tarigan, Aprianto, Said, M Syafri, tokoh masyarakat, pemuda, pemilik kebun,p dan perwakilan masyarakat lainnya.

Inti permasalahan masalah ini adalah permohonan pengurangan luas lahan/pencabutan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 ha, atas nama PT Duta Swakarya Indah sesuai Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Bahwa berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau TIDAK TERDAPAT PERMOHONAN HGU ATAS NAMA PT DUTA SWAKARYA INDAH.

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 455/SE/PL400/E/06/2024 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disebutkan bahwa "Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat".

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Prasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Bahwa Izin Usaha Perkebunan berdasarkan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare berada di areal tanah Garapan dan Usaha Perkebunan milik masyarakat dengan rincian hasil Verifikasi terdapat Hutan Skunder 2.341 ha, Belukar (Bekas perladangan Masyarakat) 1.443 ha, HTI/HTR milik Koperasi Sengkemang di Koto gasib 1.521 ha, Tanaman Kelapa Sawit di Dayun dan sekitarnya 2.157 ha, Tanaman Karet 51 ha, Tanah Tumbangan 421 ha, Tanaman Akasia 11 ha, Jalan Baru Pemda 54 ha dan SPBU 1 ha dan total 8.000 ha.

Sejalan dengan hal itu bahwa surat Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 telah diterima oleh PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 15 November 2024 tentang tindak lanjut untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8000 hektare menjadi 2.369,6 ha dengan mempedomani Rekomendasi lahan Bebas Garapan dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut.

Maksud dan tujuan

1. Surat ini dimaksudkan sebagai panduan Bupati Siak Riau sesuai kewenangannya dalam memberikan Keputusan untuk melindungi masyarakatnya dan dalam hal Pengawasan Kepatuhan Legalitas PT Duta Swakarya Indah terhadap Pelaporan Kepemilikan Hak atas Tanah milik Masyarakat yang terdapat Tumpang Tindih dengan Izin milik PT DSI.

2. Surat ini bertujuan untuk meminta perlindungan kepada Bupati Siak, sekiranya masyarakat memperoleh kepastian berusaha di atas tanah hak miliknya sendiri dengan tidak di intervensi serta terbebas dari rongrongan perusahaan PT Duta Swakarya Indah yang dalam usahanya PT DSI telah melakukan pelanggaran dalam segala Bidang, untuk itu diperlukan perubahan dan/atau Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha sesuai Surat Keterangan Bebas Garapan dari Wilayah Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib sesuai Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat audensi ke Bupati Siak ditembuskan juga ke DPRD Siak Kamis (19/6/2025).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar