KASAT LANTAS POLRES INHIL

SIM Murah Keselamatan Mahal, Ayo Budayakan Tertib Lalin

Di Baca : 3566 Kali

Implementasi dari konsep SIM ini terdiri dari.
1. Pendidikan keselamatan (sekolah mengemudi), 2. Sistem uji SIM, 3. Sistem penerbitan SIM. 

"Ke tiga poin di atas merupakan rangkaian yang saling terkait antara satu dengan lainnya sebagai dasar catatan kompetensi para pemegang SIM. Ini juga akan dikaitkan dalam tanggung jawab mereka selaku pemegang/pemilik SIM dalam berlalu lintas.

Fungsi SIM sebagai bagian dari registrasi dan identifikasi pengemudi adalah sebagai berikut: 1. Jaminan legitimasi kompetensi, 2. Fungsi kontrol/ penegakan hukum yang dikaitkan dengan TAR maupun de merit point system, 3. Forensik kepolisian (mendukung proses penyidikan atau penegakan hukum yang berkaitan dengan pengemudi), 4. Pelayanan Prima Kepolisian yang mencakup pelayanan, keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar