Pengelola Galian C Tanpa Izin di Desa Bangun Purba Timur Jaya Diduga Miliki Senjata Api Ilegal
Pekanbaru, Detak Indonesia--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Rabu (30/7/2025) siang. Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pertambangan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Diperkirakan ±35 orang massa aksi turut hadir dalam demonstrasi yang berlangsung damai namun tegas ini. Para mahasiswa membawa atribut aksi seperti spanduk, poster, bendera, serta menggunakan soundsystem dan toa untuk menyampaikan orasi-orasi kritis mereka.
Koordinator Lapangan aksi, Maldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. MERIAM menilai adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya menyalahi hukum, namun juga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan hidup di kawasan tersebut.
"Sudah jelas dalam Pasal 158 UU Minerba bahwa usaha penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Maka kami mendesak Polda Riau untuk bertindak tegas dan memproses hukum pelaku-pelaku pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegas Maldy.
Aksi ini juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa sebagian lokasi tambang berada di atas tanah ulayat milik masyarakat adat di kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang, Desa Menaming, Kecamatan Rambah. Dalam hal ini, massa aksi turut membawa tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga.
Tulis Komentar