Dirresnarkoba Polda Riau Bantah Tak Ada Tahanan yang Bebas Bisa Keluar Masuk Rutan Polda Riau
“Pulang ke rumah malam hari, dini hari balik lagi ke dalam sel,” ungkap seorang informan di lingkungan Polda Riau, Senin (28/7/2025). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai dugaan pelonggaran sistem pengawasan yang memungkinkan seorang tersangka kasus narkotika menikmati udara bebas di luar sel secara rutin. Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menilai, jika informasi ini benar, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap prosedur penahanan dan prinsip keadilan hukum.
HN diketahui berdomisili di Komplek Puri Nangka Indah, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Ia juga dikenal sebagai figur yang terlibat dalam pengelolaan apartemen elit di pusat kota dan mengelola bisnis hiburan malam berupa karaoke di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Posisi sosial dan jaringan usahanya menimbulkan dugaan bahwa Hendra bukan sekadar pelaku kecil dalam peredaran narkotika, melainkan memiliki pengaruh ekonomi yang cukup besar.
HN ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 16 Juli 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU, tertanggal 9 Mei 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba pada 18 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, Hendra dikabarkan diamankan bersama ribuan butir pil ekstasi dan berbagai jenis obat bius lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis secara resmi rincian barang bukti ke hadapan publik.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan akses khusus terhadap Hendra, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, memberikan bantahan singkat.
Tulis Komentar