terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik

Kejari Karo Jemput Paksa Saksi Dugaan Pengelolaan Pembuatan Video Profil Desa TA 2020 - 2023

Di Baca : 1814 Kali
Kejari Karo jemput paksa saksi pembuatan profil desa dan website desa, Kamis (31/7/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan kepala desa namun JP melakukan subkontrak kepada Pihak III dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100 persen kepada JP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp250.587.012.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 (seratus tujuh puluh) saksi dan 1 (satu) ahli.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar