Kejari Karo Jemput Paksa Saksi Dugaan Pengelolaan Pembuatan Video Profil Desa TA 2020 - 2023
Di Baca : 1812 Kali
Kejari Karo jemput paksa saksi pembuatan profil desa dan website desa, Kamis (31/7/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Bahwa terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. (stm)
Tulis Komentar