Gakkum Kehutanan Segel 80 Ha Lahan Terbakar PT PML di Sumatera Selatan
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pihak pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto SSos MH, menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan diterapkan.
"Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan," ucapnya.
Lanjut lagi hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut.

"Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku yang terlibat dalam kasus ini, selain itu, Balai Gakkum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door," tutup Hari Novrianto.(tim)
Tulis Komentar