harta kekayaannya tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

PETIR, Akhirnya Laporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke KPK

Di Baca : 2710 Kali
PETIR melaporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga pemberantasan anti korupsi di gedung merah putih itu, Kamis (7/8/2025) siang. Laporan tersebut terkait kejanggalan sejumlah harta kekayaan mewah milik pejabat Dishub bernama Sarwono SST. (ist)
 

Sejumlah harta kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tidak seimbang dengan penghasilan resmi bersangkutan. Sementara kata dia, merujuk tunjangan kinerja untuk pejabat PNS eselon IV sekitar ditaksir capai Rp3.000.000 - Rp5.000.000.

Sementara gaji dan pendapatan resmi yang diterima tidak mencukupi untuk membeli aset-aset tersebut. PETIR menilai hal ini mengindikasikan adanya potensi tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Diketahui sejak 2018 hingga tahun 2022 Sarwono diketahui menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir, Kasi Management Kebutuhan Jalan hingga menjabat jadi Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Hingga akhirnya pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Meski pelantikan jabatan itu tidak pernah ditemukan.

"Beberapa dokumentasi sudah kami rangkum, dan kami uraikan dalam laporan. Beberapa di antaranya dilaporkan memiliki rumah mewah dua lantai di atas sebidang tanah ditaksir sekitar 1.000 meter persegi, memiliki usaha jual beli sepeda motor, agen pengiriman uang hingga sejumlah kendaraan mewah dan lain-lain. Jika ditaksirkan keseluruhan mencapai miliaran rupiah," bebernya.

Jakop Sihombing juga menambahkan, harta kekayaan itu juga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar