Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan

Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1241 Kali
Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi semasa menjabat sebagai Bupati Siak Periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Ketua DPP Perisai Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli, Kamis (14/8/2025).
 

Surat ditembuskan kepada Yth:
1. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan.
2. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan.
4. Kapolda Riau Cq Dit Reskrimum Polda Riau di Pekanbaru.
5. Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
6. Bupati Siak di Siak Sri Indrapura
7. Kepala Dinas Pertanian Cq Kabid Perkebunan Kabupaten Siak.
8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
9. Arsip. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar