Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha Perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang tanpa Hak Guna Usaha (HGU), telah menimbulkan banyak korban baik secara fisik, mental dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak Riau khususnya di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura.
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha Perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang tanpa Hak Guna Usaha (HGU), telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya termasuk hilangnya atau terputusnya aliran sungai.
"Bahwa dari uraian tersebut di atas, Kami melaporkan perbuatan mantan Bupati Siak Sdr Drs H Alfedri MSi periode 2019-2024 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan terkait keberadaan PT Duta Swakarya Indah yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dengan berkas berkas dan dokumen," jelas Sunardi di PTSP Kejati Riau, Kamis siang tadi (14/8/2025).
"Demikian laporan pengaduan ini Kami sampaikan, dengan harapan kiranya semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi terwujudnya Negara dan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH Sekjen Ir Jajuli," jelas Sunardi dalam suratnya.
Sunardi juga berharap kepada instansi penegak hukum lainnya agar selektif dalam melayani laporan perusahaan apabila perusahaan seperti PT DSI tidak memiliki HGU tak layak dilayani pengaduannya. Harusnya aparat menyelidiki, menyidik perusahaan PT DSI yang tak mengantongi HGU.
Tulis Komentar