Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau
Bahwa perubahan Pasal 42 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau "menjadi " dan" sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka perusahaan perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Bahwa dari Pernyataan secara langsung yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak sebagaimana dapat dilihat dalam video yang menjelaskan bahwasanya PT Duta Swakarya Indah menjalankan kegiatan Usaha Perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan seiring Surat penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang menerangkan pada poin ke-1 bahwa pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tidak terdapat Permohonan HGU atas nama PT Duta Swakarya Indah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau menjadi "dan", maka Perusahaan PT Duta Swakarya Indah tidak memenuhi syarat hukum untuk melakukan kegiatan usaha Perkebunan sehingga Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM PERISAI) menyampaikan Surat kepada Bupati Siak yang dijabat Drs H ALFEDRI MSi untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Surat nomor 009/DPP/LLSM-P/111/2022 tanggal 24 Maret 2022, Surat nomor 0130/DPP/LSM-P/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan Surat Nomor: 0131/DPP/LSM-P/IV/2023 tanggal 6 April 2023, namun yang bersangkutan selaku Bupati Siak Drs H ALFEDRI MSi tidak memberikan jawaban serta tindakan sama sekali.
Kerugian Negara:
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) telah merugikan Negara yang nilainya ratusan milyar rupiah.
Tulis Komentar