Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau
Bahwa Izin Usaha Perkebunan yang diberikan Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 terbit di atas lahan hak milik masyarakat baik berupa sertipikat hak milik (SHM), SKGR dan SKT, dan kemudian dilakukan inventarisasi dan diperoleh hasil rekomendasi dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura sehingga dilakukan perubahan izin usaha perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak ditujukan kepada Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Nomor 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.
Bahwa perubahan atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah telah disampaikan oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui penjelasan berdasarkan Surat Nomor: 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016.
Bahwa perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009, Pemerintah Kabupaten Siak memerintahkan kepada PT Duta Swakarya Indah untuk segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan kepada Bupati Siak berdasarkan surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
Bahwa dalam regulasinya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan atau Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan darı Pemerintah Pusat.
Tulis Komentar