Kementerian ESDM Perlu Turun Lapangan, Cek Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan
Karena penasaran tim investigasi mencoba menghubungi pengawas lapangan lewat seluler Alex. Dalam percakapan pengawasan mengarahkan kalau terkait perizinan IUP ada dari Gubernur itu ada plangnya. Kalau pertanyaan lebih mendalam tentang perusahaan ini bapak lansung saja sama Kepala Teknik nya Pak Rizki dia lebih mengetahui PT KUATASSI, demikian tutup pengawas Rabu (3/9/2025).
Awak media mencoba hubungi Kepala Teknik Rizki lewat seluler Rabu (3/9/2025), dia menyampaikan kepada media soal izin PT KUATASSI, itukan ada plang izin perusahaan bang lihat saja, izin bang itu kan dari perizinan dari IUP dari Gubernur. kalau mau jelasnya lansung saja abang datang ke Kantor Kementerian ESDM menanyakan izinnya. Kalau nggak tahu biar saya tunjukkan kantor ESDMnya, tutup Rizky.
Awak media dan LSM menghubungi Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok Ny Asnur SH MM lewat seluler menyampaikan balasan chat wartawan Sabtu (6/9/2025) sbb:
1. PT Kuatasi sdh memiliki IUP Eksplorasi (sktr Tahun 2010)
2. PT Kuatassi sdh memiliki IUP Operasi Produksi dari Tahun 2011 s.d. sekarang, yg diperpanjang sesuai aturan/UU Minerba.
3. Perizinan PT KUATASI bkn jenis IUPK tapi IUP OP (Point 2)
4. Masyarakat sekitar (Jorong Rawang) telah memberi dukungan thd pertambangan ini, didukung rekomendasi WN/Camat.
5. Pertambangan PT Kuatasi merupakan jenis IUP OP (Point 2)
6. PT KUATASSI telah memiliki UKL-UPL pada Tahun 2011. Dan kalau ini kan tdk ada pelanggaran aset negara.Tks sdh dtg ke Kab Solok.Buk tny pak Fuad dulu ya, tutup chat ibu Kadis DLHK Kabupaten Solok, Sumbar.
Tim investigasi menghubungi Bupati lewat seluler nomor hp 0811-102-Xxx. Hari Selasa, Rabu (tanggal 2, 3/9/2025) terkait izin perusahaan pertambangan PT KUATASSI namun tidak ada jawaban dan balasan.
Tulis Komentar