Kementerian ESDM Perlu Turun Lapangan, Cek Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan
Ketua Lembaga Tim Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Rahman angkat bicara perusahaan pertambangan harus melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang, untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan, dan ini sifatnya wajib. Terkait adanya Pertambangan Biji Besi PT KUATASSI yang berada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok dapat diduga belum mempunyai izin UKL UPL tentu banyak faktor dirugikan.
1. Akibat beroperasinya PT KUATASSI tentu muatannya bisa saja melebihi kapasitas, dan jalan hancur.
3, Kerugian Negara Bertambah, karena pendapatan pajak berkurang.
2. Pemulihan lingkungan hidup diatur oleh beberapa pasal, berikut adalah rincian sanksi terkait pemulihan lingkungan hidup:
a. Pasal 374 UU PPLH
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Dampak Lebih Berat:
b. Pasal 76 dan 79 UU PPLH: Mengatur sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar aturan.
c. Pasal 114 UU PPLH: Sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah bisa berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tulis Komentar