Kementerian ESDM Perlu Turun Lapangan, Cek Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan
Di Baca : 1722 Kali
Galian tambang di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat menyisakan lubang dan kerusakan lingkungan yang perlu dilakukan pemulihan lingkungan. (tim)
d. Pasal 14/2024 tentang lingkungan (UKL-UPL) pasal ini jelas para pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan.
"Kami minta kepada Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar turun ke Kabupaten Solok menindak para perusak lingkungan, dan mengkaji, sanksi tegas oknum oknum perusakan lingkungan khusus PT KUATASSI. Kami juga akan melaporkan perusahaan pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Solok, tidak melakukan perbaikan kerusakan lingkungan, tidak melaksanakan reklamasi," tutup Rahman. (tim)
Tulis Komentar