PEJABAT BISA DIPIDANA BIARKAN HUTAN LINDUNG HANCUR

PT MAL-PT BIP Tanam Sawit di Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 8879 Kali
Alat berat angkutan buah sawit PT MAL parkir di kebun sawit di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dan belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang. (Foto Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Hancur dan porakporandanya Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB), bahkan lesap diganti dengan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang pelakunya PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) dan PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) di Desa Pesajian, Desa Pauhranap dan Desa Puntikayu Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, hingga kini masih gagah perkasa dan masih saja terus beraktivitas. Perusahaan perusak hutan flora fauna dan kekayaan hayati di hutan lindung itu sampai sekarang dibiarkan beraktivitas oleh pejabat di Pemkab Inhu, Pemprov Riau, dan KLHK RI. Tidak ada tindakan nyata walaupun nyata-nyata perkebunan sawit ditanam di kawasan terlarang itu.

Padahal petugas dari Dirjen Penegakan Hukum (KGakkum) KLHK melalui Balai Gakkum Wilayah II Sumatera sudah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi dimana terjadinya pembantaian HLBB di kedua perusahaan tersebut.

Pemerhati hukum yang juga pengacara di Pekanbaru, Alhamra SH MH dalam menyikapi persoalan ini, meminta kepada KLHK RI melalui Balai Gakkum wilayah II Sumatera hendaknya dengan segera melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang ternyata melakukan pengrusakan hutan lindung itu.

Sebab, menurut putra Indragiri Hulu ini, sebagai unsur utama KLHK dalam melakukan proses hukum dimulai dari penyelidikan dan jika penggunaan kawasan hutan lindung tersebut dilakukan secara nonprosedural dan mengarah siapa yang melakukan tindakan melawan hukum itu, maka sudah tentu dimintai pertanggungjawaban hukum baik menggunakan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), maupun UU No.41/1999.

Selanjutnya, jika ditemukan adanya penerbitan surat-surat dan atau dokumen yang digunakan oleh pelaku dengan penggunaan kawasan lindung tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, maka oknum pejabat tersebut dapat dipidana termasuk jika pejabat yang melakukan pembiaran sehingga terjadinya kerusakan hutan dapat dikenai hukum pidana, tambahnya.

Peta tata ruang KLHK pada Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) merah atas, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) merah bawah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar