SPBU di Kinali Pasaman Barat Sering Kehabisan BBM Subsidi, Kenapa Ya?
Pasal-pasal terkait penyalahgunaan BBM
Pasal 53 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pasal 54 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi. Pasal 55 adalah pasal yang paling umum digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal ini menyatakan: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Pasal ini dapat menjerat berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen (pelangsiran) untuk dijual kembali atau ditimbun.
Aktivitas yang termasuk pelanggaran
Berdasarkan pasal-pasal di atas, beberapa aktivitas yang melanggar hukum meliputi: Melakukan pelangsiran BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menimbun BBM tanpa izin yang sah
Melakukan pengangkutan BBM ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri, termasuk pertambangan dan perkebunan, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Menjual BBM eceran jika pengadaan BBM tersebut ilegal atau berasal dari penimbunan. Demikian Rahman Ketua Investigasi Lembaga DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut. (di/rls)
Tulis Komentar