Fakta Baru Menyeruak: Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen SKP
“Dia menggugat karena dewan senat Polbeng tidak memberikan rekomendasi yang merupakan salah satu syarat utama kenaikan jabatan fungsionalnya," kata Zulyani.
Zulyani menjelaskan, Rapat Dewan senat memutuskan melakukan penundaan selama 1 semester untuk kenaikan fungsional Suharyono, karena Dewan Senat menilai belakangan kinerja Suharyono relatif buruk, tidak mau melaksanakan pengajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa (Taruna) selama 2 semester berturut turut dengan alasan sudah ingin pindah ke perguruan tinggi lain.
Padahal kata Zulyani, Penundaan kenaikan jabatan fungsional sebenarnya hal biasa dan berlaku kepada semua pegawai, tujuannya agar yang bersangkutan instrospeksi dan memperbaiki kinerjanya.
“Saya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan menempuh jalan tersebut (Gugatan ke Pengadilan - red), seharusnya jika yang bersangkutan ingin pindah ke perguruan tinggi lain, fokus saja mencari perguruan tinggi yang mau menerimanya karena direktur juga sudah menyetujui usulan pindah yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun begitu ditegaskan oleh Zulyani, terkait laporannya ke Polres Bengkalis murni karena adanya dugaan pemalsuan Dokumen yang baru diketahui belakangan ini.
Tulis Komentar