Fakta Baru Menyeruak: Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen SKP
Dari informasi yang awak media ini dapat, bahwa Suharyono dilaporkan ke Polres Bengkalis atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 29 September 2025.
Pihak Politeknik Bengkalis melalui Ketua Jurusan Kemaritiman Zulyani mengatakan, pada tanggal 16 September 2025, dia dihubungi oleh seorang staf bagian kepegawaian yang menginformasikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) atas nama Suharyono telah di upload melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbud sebagai salah satu pemenuhan syarat kenaikan jabatan fungsional, didalam dokumen tersebut lengkap dengan tanda tangan Zulyani sebagai atasan Suharyono.
“Saya agak terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Keesokan harinya saya dihubungi oleh wakil direktur Bapak Romadoni yang menanyakan apakah benar saya telah menandatangani dokumen SKP atas nama Suharyono dengan prediket Baik, saya jawab bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung dokumen tersebut," ujar Zulyani menjawab konfirmasi awak media, Senin malam (6/10/25).
Zulyani menegaskan, bahwa dia merasa tindakan Suharyono membubuhkan tanda tangannya dari scan dokumen lain dan seolah olah dokumen itu benar adanya kemudian digunakan untuk kepentingan kenaikan jabatan fungsional merupakan tindakan pidana pemalsuan tanda tangan.
“Dan saya keberatan akan hal tersebut, pada tanggal 29 September 2025 saya membuat laporan di Polres Bengkalis bersama kuasa hukum," ujarnya tegas.
Zulyani tak menampik bahwa Dewan Senat Polbeng Bengkalis menghadapi gugatan dari Suharyono yang saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Tulis Komentar