Di atas Tanah SKGR Ada Terbit SHM

Pemilik Tanah di Pekanbaru Minta Perlindungan Hukum

Di Baca : 2249 Kali
Kuasa Hukum Sdri AI, Afriadi Andika SH MH.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kuasa Hukum Sdri AI, Afriadi Andika SH MH memberikan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau yang dilakukan oleh BPN Kota Pekanbaru untuk ditindak tegas yang beralamat Jalan Naga Sakti, No. 01 di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Pekanbaru pada 6 Oktober 2025 yang lalu mengirim surat untuk klarifikasi kepada permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Isi surat permohonan perlindungan Hukum sebagai berikut :

- Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pias Gg Pias III No. 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau seluas 300 M² berdasarkan Surat keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tanggal 12 Agustus 1999.

- Bahwa klien kami memperoleh tanah tersebut dengan cara mengganti rugi tanah milik almarhum  YP selaku pemilik pertama tanah tersebut sebesar Rp2.000.000,

- Bahwa selama klien kami memiliki dan menguasai tanah tersebut, tidak pernah ada permasalahan hukum dengan pihak manapun.

- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 klien kami mengajukan permohonan Sporadik atas tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Jalan Pias Gg Pias III No 4 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai untuk ditingkatkan ke sertifikat, namun Kasi Pemerintahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai mengatakan di atas objek milik klien kami telah terdapat sertifikat hak milik.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar