Pemilik Tanah di Pekanbaru Minta Perlindungan Hukum
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi Sentuh tanahku, pada objek tanah dan bangunan milik kami telah terdapat bidang tanah seluas 12.535 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Dengan NIB: 04737
- Bahwa sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 diketahui dahulunya adalah Sertifikat Hak milik Nomor: 927 an. MAK yang dikeluarkan oleh kantor Agraria Kabupaten/kotamadya Kampar 12 Januari 1982 berdasarkan hal tersebut diatas klien kami Sdri AI merasa sangat dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 oleh kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
- bahwa pada tanggal 15 September 2025 kami telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru terkait permasalahan Hukum. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum.
- bahwa selanjutnya kami menerima surat tanggapan dari kantor Pertanahan kota Pekanbaru Nomor: HP.02.02/4134-14.71/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang pada pokoknya menyatakan permohonan pengukuran ulang/penataan batas dimohonkan oleh MAK dan telah sesuai dengan Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala badan Nasional Republik Indonesia perlu diperhatikan dan dicermati:
- bahwa sertifikat Hak Milik No.927 yang dahulunya terletak di Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar dan pindahan wilayah ke kota Pekanbaru menjadi sertifikat Hak milik No. 2398 pada tanggal 28 Agustus 2008, sehingga peristiwa pengukuran ulang/penataan batas tersebut tidak sesuai dengan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang digunakan oleh kepala Pertahanan kota Pekanbaru sebagai dasar penertiban peta bidang tidak sesuai sehingga di dalam Hukum Administrasi Negara dianggap Non Retroaktif.
- bahwa berdasarkan persyaratan di dalam pemindahan/masuk wilayah serta pengukuran tanah pada tahun 2008 mengacu pada peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2008 yang berbunyi angka 6 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pada pasal 1 angka 6 dan 7 tentang pendaftaran tanah.
Tulis Komentar