Di atas Tanah SKGR Ada Terbit SHM

Pemilik Tanah di Pekanbaru Minta Perlindungan Hukum

Di Baca : 2253 Kali
Kuasa Hukum Sdri AI, Afriadi Andika SH MH.
 

- bahwa pada peta bidang sertifikat hak milik Nomor: 927/2398, objek tanah tersebut terletak di antara Jalan Durian, Jalan Pembangunan dan Jalan Bangkinang Pekanbaru diduga tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Sementara objek yang dikuasai oleh klien kami sejak tahun 1999 yang terletak di Jalan Pias Gang Pias III No. 04 RT 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau sehingga Error in Objecto.

- bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: "untuk memperoleh data fisik yang dipergunakan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan, diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batas dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.

- faktanya pihak MAK diduga tidak pernah menguasai lahan dan fisik tersebut dan klien kami bersama masyarakat lainnya tidak pernah melihat tanda-tanda batas tanah yang dimaksud oleh MAK tersebut.

- bahwa apabila terjadi pemeliharaan/perubahan data fisik dan yuridis objek pendaftaran tanah yang terdaftar, maka kepala kelurahan/pamong kelurahan selalu panitia Ajudikasi dilibatkan dalam menilai kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan. Kami menduga ada maladministrasi.

- bahwa kemudian menduga perbuatan pihak Kantor Pertanahan kota Pekanbaru yang telah menerbitkan peta bidang (plotting) di atas objek rumah tempat tinggal milik klien kami dan juga terdapat beberapa rumah warga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor: 9 Tahun 1999 mengatur tentang pembatalan sertifikat hak Atas tanah dikarenakan adanya cacat Hukum Administrasi di dalam penerbitan, yurisprudensi MA RI Nomor: 295K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 yang berbunyi: "mereka telah membiarkan nya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya daeng petapu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan tergugat pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa. Yurisprudensi MA RI Nomor: 329/K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 yang pada pokoknya menegaskan: "orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtverwerking). Yurisprudensi MA RI Nomor: 1794/K/ Pdt/1989 : mengatakan bahwa penguasaan tanah dengan itikad baik selama puluhan tahun tanpa gangguan dan diketahui oleh masyarakat sekitar bisa dijadikan dasar pengajuan hak.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar