ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Empat Pelaku Ditangkap

Di Baca : 1775 Kali

 

Lanjut Kombes Putu, AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua wanita tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.

Berdasarkan pengakuan LI dan SDA sendiri, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.

"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar