Dugaan Fitnah-Pencemaran Nama Baik Seorang Polisi, Pengusaha Rental Mobil Ini Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
"Coba anda bayangkan dan fikirkan, kasus semula terkait dengan kerjasama antara klien Saya dengan PT Assa Auto Service, secara tertulis keduabelah pihak saling berhubungan dan ada kesepakatan, tetapi dalam perjalanannya, justru pihak perusahaan bermasalah dengan hukum, hingga akhirnya Komisaris Utama dan Direktur Utama PT tersebut ditangkap dan masuk penjara. Setelah proses penyelidikan dilakukan, diketahui pihak perusahaan hanya menyewa berbagai unit mobil milik pihak lain, bukan milik perusahaan sendiri, sebagaimana dalam Akta Perjanjian. Namun, atas peristiwa hukum itu, justeru muncul pihak yang merasa dirugikan oleh klien kami, padahal tidak ada hubungan sama sekali," ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus itu katakan lagi, bahwa pihaknya senantiasa akan terus mengawal seraya mendorong para Penyidik Subdit V, lantai III Ditreskrimsus Polda Riau, agar segera menghadirkan keadilan atas Perkara tersebut.
"Kami butuh kepastian hukum, sebagai Anggota POLRI, klien kami juga punya martabat yang harus dijaga, harga diri jangan diinjak-injak. Kalaupun mereka ada hubungan, itu semua masuk ke ranah Perdata, tapi kalau soal memviral-viralkan foto seperti ini, menuduh beliau maling dan pencuri, maka sama saja mereka ingin menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru, ini jelas melanggar UU ITE, kok aneh sih?" tanya Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus.
Pria tinggi tegap yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa segala bentuk tuduhan, tudingan bahkan fitnah harus dijawab dengan jalur dan proses hukum yang PRESISI.
"Klien kami ini Anggota POLRI, seorang Datuk di kampungnya, dibuat pula seperti itu, fotonya disebarkan dengan kalimat fitnah seperti itu! Jatuh harga diri dan martabatnya, dituduh maling dan pencuri, ini sudah keterlaluan, Terlapor sudah jelas-jelas melakukan dugaan pelanggaran, unsur PMH-nya sudah terpenuhi," tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti-bukti otentik.
Tulis Komentar