Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094/PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penataan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Temuan dari hasil pengawasan penataan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:
1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:
a) penambahan luas kolam IPAL semula 3,7 Ha menjadi 4,36 Ha;
b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasitas 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tanki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L: IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musala sebanyak 1 unit.
2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak:
a) potensi kebakaran;
b) pendapatan masyarakat,
c) persepsi masyarakat,
d) keresahan masyarakat;
e) gangguan kesehatan masyarakat,
f) kesehatan dan keselamatan kerja;
g) penurunan sanitasi lingkungan; dan
h) gangguan lalu lintas.
b. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, berupa:
1) Ditemukan pembuangan air sisa perebusan kelapa sawit secara bypass yang bercampur dengan drainase yang dialirkan menuju kolam sedimentasi, kemudian mengalir ke parit pada koordinat 002'57,658" LS dan 99052'55,656 BT dan menuju Sungai Batang Pinagar.
Tulis Komentar