Walau PT SBS Bayar Rp242 Juta

Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 4146 Kali
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mencemari kebun sawit warga Syafrizal alias Buyung. Walau PT SBS sudah bayar denda Rp242 juta via bank BNI, namun limbah PKSnya kembali mencemari kebun warga lainnya yang menjadi korban dan sudah lapor ke Kejati Sumbar. (ist)
 

9) tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi;

10) tidak memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan,

11) tidak melakukan pemantauan mutu air limbah domestik;

12) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air,

13) tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air,

14) Sistem IPAL PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan izin Pembuangan Air Limbah, pada izin pembuangan air limbah terdapat 12 kolam, sedangkan pada kondisi eksisting memiliki 11 kolam IPAL,

15) titik koordinat outfall pada izin pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik koordinat eksisting outfall air limbah PT Sari Buah Sawit, dan

16) tidak memiliki titik penaatan
c. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa

1) tidak melakukan penamaan, titik koordinat, pengkodean terhadap seluruh sumber emisi,

2) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara,

3) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang memiliki sertifikat kompetensi

4) tidak melakukan pelaporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui SIMPEL







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar