Walau PT SBS Bayar Rp242 Juta

Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 4144 Kali
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mencemari kebun sawit warga Syafrizal alias Buyung. Walau PT SBS sudah bayar denda Rp242 juta via bank BNI, namun limbah PKSnya kembali mencemari kebun warga lainnya yang menjadi korban dan sudah lapor ke Kejati Sumbar. (ist)
 

5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,

6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;

7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan

8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.

d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:

1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,

2) kemasan limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan

3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.

e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar